JENIS PASIEN
|
DOKUMEN/BERKAS YANG HARUS DIBAWA
|
KETERANGAN
|
Pasien Umum (Bayar Sendiri)
|
- KTP Pasien (Kecuali anak-anak)
- Kartu Pasien/kartu berobat RS (Pasien Lama)
- Kartu Keluarga
|
|
Pasien BPJS (KIS, BPJS Mandiri, dll)
|
Surat Rujukan :
- Harus ada Diagnosa
- Harus ada No surat
- Harus ada Stempel FKTP
- Harus ada tanda tangan yang merujuk.
- Harus benar-benar ditujukan ke RSUD Bahteramas
- Tidak ada tulisan APS (Atas permintaan sendiri)
- Bukan RUJUKAN BALIK
Jika membawa SURAT KET.FASKES :
Berlaku untuk satu bulan, jika sudah lewat : ambil kembali rujukan di Puskesmas (FKTP)
- Kartu BPJS Asli atau Kartu dari Mobile + KTP
- KTP Pasien (Kecuali anak anak)
- Kartu Pasien/kartu berobat RS (Pasien Lama)
|
Tidak ditanggung BPJS :
- KLL (ditanggung BPJS setelah mencapai batas tanggungan Jasa raharja 20 juta , tapi harus ada Laporan Polisi)
- Kecelakaan Kerja
- Tahanan Rutan
- Percobaan Bunuh Diri
- Mabuk-mabukan
- Perkelahian/Kekerasan
- Penganiayaan : ditanggung BPJS kalau ada Laporan Polisi (hanya untuk korban).
- KDRT
- Penyakit akibat Hobi yg membahayakan.
- HIV akibat Keteledoran sendiri.
- Kecantikan & kosmetik
- Kontrasepsi
- Pelayanan infertilitas
- Meratakan Gigi (Othodonsi)
|
Pasien Bahteramas
|
- Surat Rujukan ( sama dengan di atas)
- KTP Pasien (Kecuali Anak-anak)
- Kartu Bahteramas Asli
- Kartu Keluarga
- Kartu Berobat RS Bahteramas(Pasien Lama)
|
|
Pasien BPJS Ketenagakerjaan
|
- Surat Rujukan (sama dengan di atas)
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan yang ASLI
- KTP
- Kartu Keluarga
- Kartu Berobat RS Bahteramas(Pasien Lama)
|
|
Pasien Kecelakaan Lalu Lintas, KDRT, Penganiayaan
|
- Laporan dari Kepolisian
- KTP Pasien
- Kartu Keluarga
- Kartu Berobat RS Bahteramas (PasienLama)
(Untuk kasus penganiayaan, hanya korban
yang ditanggung)
|
|
Pasien Asuransi Lainnya (Kerjasama)
|
- KTP
- Kartu Keluarga
- Surat Jaminan Perawatan (Loket asuransi lainnya )
- Kartu Pasien/Berobat RS (Pasien Lama)
|
|
Pasien Jampersal
|
- Surat Rujukan asli puskesmas atau bidan Jampersal (kecuali kasus emergency)
- KTP Pasien
- Kartu Keluarga
- Surat Nikah
- Surat Keterangan Kepala Daerah ybs
- Kartu Pasien/Berobat RS (Pasien Lama)
|
|
Pasien Transmigrasi
|
- KTP Pasien
- Kartu Keluarga
- Surat Keterangan dari Kepala daerah ybs
- Kartu Pasien/Berobat RS (Pasien Lama)
|
|
Last Updated on 6 years by adminrsb