Panduan

Panduan Pasien

Informasi Kelengkapan Berkas Pasien

JENIS PASIEN
DOKUMEN/BERKAS YANG HARUS DIBAWA
KETERANGAN
Pasien Umum (Bayar Sendiri)
  • KTP Pasien (Kecuali anak-anak)
  • Kartu Pasien/kartu berobat RS  (Pasien Lama)
  • Kartu Keluarga
Pasien BPJS (KIS, BPJS Mandiri, dll)
Surat Rujukan  :
  • Harus ada Diagnosa
  • Harus ada No surat
  • Harus ada Stempel FKTP
  • Harus ada tanda tangan yang merujuk.
  • Harus benar-benar ditujukan ke RSUD Bahteramas
  • Tidak ada tulisan APS (Atas permintaan sendiri)
  • Bukan RUJUKAN BALIK
Jika membawa SURAT KET.FASKES :

Berlaku untuk satu bulan, jika sudah lewat : ambil kembali rujukan di Puskesmas (FKTP)

  • Kartu BPJS Asli atau Kartu dari Mobile + KTP
  • KTP Pasien (Kecuali anak anak)
  • Kartu Pasien/kartu berobat RS (Pasien Lama)
Tidak ditanggung BPJS :
  • KLL (ditanggung BPJS setelah mencapai batas tanggungan Jasa raharja 20 juta , tapi harus ada Laporan Polisi)
  • Kecelakaan Kerja
  • Tahanan Rutan
  • Percobaan Bunuh Diri
  • Mabuk-mabukan
  • Perkelahian/Kekerasan
  • Penganiayaan : ditanggung BPJS  kalau ada Laporan Polisi (hanya untuk korban).
  • KDRT
  • Penyakit akibat Hobi yg membahayakan.
  • HIV  akibat Keteledoran sendiri.
  • Kecantikan & kosmetik
  • Kontrasepsi
  • Pelayanan infertilitas
  • Meratakan Gigi (Othodonsi)
Pasien Bahteramas
  • Surat Rujukan ( sama dengan di atas)
  • KTP Pasien (Kecuali Anak-anak)
  • Kartu Bahteramas Asli
  • Kartu Keluarga
  • Kartu Berobat RS Bahteramas(Pasien Lama)
Pasien BPJS Ketenagakerjaan
  • Surat Rujukan (sama dengan di atas)
  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan yang ASLI
  • KTP
  • Kartu Keluarga
  • Kartu Berobat RS Bahteramas(Pasien Lama)
Pasien Kecelakaan Lalu Lintas, KDRT, Penganiayaan
  • Laporan dari Kepolisian
  • KTP Pasien
  • Kartu Keluarga
  • Kartu Berobat RS Bahteramas (PasienLama)
(Untuk kasus penganiayaan, hanya korban
yang ditanggung)
Pasien Asuransi Lainnya (Kerjasama)
  • KTP
  • Kartu Keluarga
  • Surat Jaminan Perawatan (Loket asuransi lainnya )
  • Kartu Pasien/Berobat RS (Pasien Lama)
Pasien Jampersal

 

  • Surat Rujukan asli puskesmas atau bidan Jampersal (kecuali kasus emergency)
  • KTP Pasien
  • Kartu Keluarga
  • Surat Nikah
  • Surat Keterangan Kepala Daerah ybs
  • Kartu Pasien/Berobat RS (Pasien Lama)
Pasien Transmigrasi
  • KTP Pasien
  • Kartu Keluarga
  • Surat Keterangan dari Kepala daerah ybs
  • Kartu Pasien/Berobat RS (Pasien Lama)

Last Updated on 6 years by adminrsb