Berdasarkan
Surat Ederan Pemberitahuan Direktur RSUD Bahteramas
Nomor : 800/1726/RSUD/III/2020
Dalam upaya meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran COVID-19, mulai hari Selasa 17 Maret 2020 di RSUD Bahteramas, maka disampaikan pada pengunjung
1. Jam besuk/jam berkunjung ditiadakan
2. Penunggu pasien dibatasi (maksimal 2 orang)
3. Penunggu pasien dipastikan dalam keadaan SEHAT. Penunggu pasien yang sedang mengalami DEMAM dan BATUK tidak diperbolehkan masuk kedalam area Rumah Sakit Umum Daerah Bahteramas
Pemberitahuan ini berlaku sampai waktu yang akan ditetapkan kemudian.
Atas perhatian kami ucapkan terima kasih