Pemberitahuan Dokter Spesialis Prostodonsia
Sehubungan Dokter Spesialis gigi Prostodonsia berada di luar kota, bersama ini kami sampaikan bahwa pada tanggal 14 Desember 2023 untuk sementara pelayanan Poli Gigi Prostodonsia ditiadakan.
Pemberitahuan Dokter Spesialis Prostodonsia
Sehubungan Dokter Spesialis gigi Prostodonsia berada di luar kota, bersama ini kami sampaikan bahwa pada tanggal 14 Desember 2023 untuk sementara pelayanan Poli Gigi Prostodonsia ditiadakan.
Sehubungan dengan tenaga SDM Ruang Endoskopi Sedang melaksanakan Pelatihan Dasar CPNS (LATSAR) maka dengan ini kami menyampaikan pelayanan Endoskopi di hentikan untuk sementara mulai tanggal 11 Oktober sampai yang bersangkutan kembali menjalankan tugas.
Sekjen Kemenkumham Komjen Pol. (P) Dr. (H.C.) Andap Budhi Revianto resmi menjabat sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara, setelah dilantik dan diambil sumpah oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Selasa pagi (05/09).
Pelantikan Andap tersebut mengacu pada Keputusan Presiden (Keppres) nomor 74/P/2023 tentang Pengangkatan Pj Gubernur.
Bersama tujuh orang Pj Gubernur yang dilantik, Andap dipesankan untuk dapat memanfaatkan kepercayaan negara dan pemerintah pusat atas penunjukan itu oleh Mendagri.
Tito memandang bahwa ini adalah suatu amanah untuk menjalankan roda pemerintahan guna mengisi kekosongan gubernur yang masa jabatannya sudah habis.
“Pj yang baru banyak minta masukan ke pejabat lama. Hal positif dari pejabat lama diteruskan, kalau ada yang kurang lakukan koreksi dan perbaikan,” ujar Tito saat memberikan pengarahan pada Upacara Pelantikan Penjabat Gubernur di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 327 Tahun 2023, Nomor 1 Tahun 2023, Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023, maka dengan ini disampaikan bahwa pada tanggal 1 Juni sampai dengan 2 Juni 2023 Poli Rawat Jalan di Liburkan, namun Pelayanan Pasien pada Instalasi Gawat Darurat (IGD) dan Rawat Inap tetap buka 24 Jam.
Demikian Surat Edaran ini dibuat untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 327 Tahun 2023, Nomor 1 Tahun 2023, Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023, maka dengan ini disampaikan bahwa pada tanggal 19 April sampai dengan 25 April 2023 Poli Rawat Jalan di Liburkan, namun Pelayanan Pasien pada Instalasi Gawat Darurat (IGD) dan Rawat Inap tetap buka 24 Jam.
Demikian Surat Edaran ini dibuat untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.