Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H
Menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 327 Tahun 2023, Nomor 1 Tahun 2023, Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023, maka dengan ini disampaikan bahwa pada tanggal 19 April sampai dengan 25 April 2023 Poli Rawat Jalan di Liburkan, namun Pelayanan Pasien pada Instalasi Gawat Darurat (IGD) dan Rawat Inap tetap buka 24 Jam.
Demikian Surat Edaran ini dibuat untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Last Updated on 2 years by adminrsb